Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam.? Begini Penjelasan Nya
MENIKAH merupakan hak setiap insan. Dalam Islam, menikah termasuk sunah muakad atau sangat dianjurkan karena ada banyak hikmah. Terutama untuk menghindari zina, kemudian melanjutkan keturunan dan lainnya.
Lalu bagaimana jika menikah dengan orang beda agama, yaitu non muslim dan muslim?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum menikah bagi muslim dengan agama lain adalah tidak diperkenankan. Hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.
"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai Fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah" ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu
Ustadz Ainul Yaqin menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa Terkait yaitu menikah beda agama hukumnya tidak sah. "Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut, yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).
Dua ayat ini secara tegas mengatakan, bahwa wanita muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari Islam. Sebab Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan Hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran" katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah muslim sedangkan calon istrinya adalah non Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunannya kelak," tambahnya.
Sebagaimana termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 5, Allah berfirman:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu."
Sumber Muslim.okezone com