LAGI VIRAL...!! Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya Terancam 10 Tahun Penjara
Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
KOMPAS com - Seorang bayi empat bulan di Gorontalo, dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana. Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis. Saat itu, Andika dan lima temannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi pada Rabu (20/1/2021) malam.
Sementara orangtua bayi sedang memasak di dapur. Kemudian, Andika berinisiatif mengendong bayi tersebut. “Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV. Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Aksinya pun direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Empat orang ditetapan tersangka
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut. Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam. "Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV. Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak Motif iseng, terancam 10 tahun penjara
Motif iseng, terancam 10 tahun penjara
(KOMPAS.COM/HANDOUT) Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng. "Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya. Baca juga: Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya SJ 182 yang Ditemukan Anak-anak Saat Bermain di Pantai Kis Hanya Menyisakan Rambut Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com. Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras. "Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.
Sumber Kompas Com