Jadwal Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Sudah Keluar
jpnn com, JAKARTA - Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1).
Gugatan ini lantaran Raffi menghadiri acara dan dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan usai menerima vaksin perdana pada 13 Janurai 2021.
Terkait adanya gugatan itu, pihak pengadilan sudah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus tersebut.
Sidang perdana pada 27 Januari 2021,” kata David.
Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat,” jelas David.
Karena itu David menyayangkan tindakan Raffi, yang sebagai influencer harusnya bisa menjaga kepercayaan negara dengan baik.
Terlebih, kata David, apa yang dilakukan Raffi bisa berdampak besar karena dia mempunyai banyak followers dan penggemar.
“Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” sebut David.(chi/jpnn)