SEREM..!! Niat Nya Jebak Tikus, Alat Setrum Ini Malah Menewaskan 6 Orang, Berikut Kisah Nya
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses pidana bagi pemilik sawah pemasang jebakan tikus yang menyebabkan meninggalnya warga.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi C0v!d-19 di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan dalam catatannya selama kurun waktu sebulan sudah ada enam warga Sragen meninggal dunia akibat kesetrum jebakan tikus beraliran listrik di sawah.
Ironisnya, ia menyebut dari enam orang yang meninggal adalah orang yang memasang sendiri listrik tersebut. Namun kebanyakan yang meninggal adalah orang yang tidak tahu apa-apa atau bukan pemilik.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan bersepakat bahwa memasang setrum di sawah melanggar undang-undang. Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku,” paparnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut Yuni memohon perhatian seluruh petani agar tidak lagi memasang listrik di sawah agar tidak ada lagi korban jiwa.
Yuni juga meminta kepada para Kades agar menyampaikan kepada warganya terkait pemasangan listrik di sawah yang telah memakan korban jiwa dan pelarangan pemasangan listrik.
Rentetan kasus kematian petani di Sragen akibat kesetrum perangkat jebakan tikus di sawah juga menuai reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Orang nomor satu di jajaran Pemprov Jateng itu menegaskan melarang keras penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik.
“Kami tegas melarang penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik. Kami tegaskan perangkap tikus dengan listrik dilarang!,” paparnya kepada Joglosemarnews.com , Senin (11/5/2020).
Gubernur menyampaikan larangan itu dikarenakan penggunaan perangkap dengan aliran listrik itu sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Tidak hanya jiwa bagi pemilik sawah atau pemasangnya, keberadaannya juga berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain.
“Kami melarang. Apalagi kalau tidak ada yang mengontrol,” serunya.
Ganjar juga mengingatkan bahwa pemakaian perangkap tikus dengan aliran listrik, jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka bisa diproses pidana.
“Kalau mengakibatkan orang lain meninggal, dapat dipidana penjara atau kurungan!,” tegasnya. Wardoyo
Sumber Berita Dari Joglosemarnews com